Berita Terkini

145

Hari ke-12 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, PPP dan Nasdem Mengajukan Bakal calonnya

Hari ke-12 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung, PPP dan Nasdem Mengajukan Bakal calonnya. KPU Kabupaten Sijunjung menerima pengajuan bakal calon pada hari ke-12, seiring dengan diselenggarakannya rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Sijunjung pada Jumat (12/5) di kantor KPU Kabupaten Sijunjung. Dalam kesempatan tersebut, DPC PPP dan DPD Nasdem kabupaten Sijunjung, yang hadir hampir bersamaan di kantor KPU Kabupaten Sijunjung, melakukan pegajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten ke kantor KPU Kabupaten Sijunjung. Ketua DPC PPP, Iraddatillah, didampingi oleh Sekretaris Alpian Kasir, demikian juga Partai Nasdem, pengajuan bakal calon langsung dilakukan oleh ketua DPD Nasdem, Marlis, dan sekretaris Desman. Juga hadir pada kesempatan tersebut anggota dan bakal calon masing-masing Partai Politik. Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah, Anggota KPU Kabupaten Sijunjung, dan Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung, Irzal Zamzami, serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Sijunjung. Rombongan fungsionaris DPC PPP tiba sekitar pukul 14.20 WIB dan DPD Nasdem pukul 14.30 di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung. [Image] Suasana Pemeriksaan Berkas Pengajuan  Setelah dilakukan pemeriksaaan terhadap dokumen persyaratan yang diajukan masing-masing partai politik, Berita Acara penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung ditandatangani oleh komisioner KPU dan berkas penerimaannya diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah, dan Gunawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada DPC PPP dan DPD Nasdem Kabupaten Sijunjung. (Humas)


Selengkapnya
185

DPC PDIP Kabupaten Sijunjung Serahkan berkas pendaftaran Bacaleg

DPC PDIP Kabupaten Sijunjung Serahkan berkas pendaftaran Bacaleg Sijunjung - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sijunjung melakukan  pengajuan Bakal Calon Anggota Legeslatif (BACALEG) DPRD Kabupaten Sijunjung. Pada Kamis (11/5) di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung, yang ditandai dengan penerimaan dokumen pengajuan bakal calon oleh KPU Kabupaten Sijunjung, Sekaligus menjadi Partai Politik (Parpol) yang pertama kali melakukan pengajuan bakal calon ke Kantor KPU Kabupaten Sijunjung. Rombongan fungsionaris partai tiba sekitar pukul 15.45 WIB di kantor KPU Kabupaten Sijunjung. Dipimpin Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sijunjung Givo Aldino. [Image] Pemeriksaan Berkas Pengajuan Pendaftaran Gunawan selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan menerima Dokumen Pengajuan Bacaleg oleh DPC PDIP Kabupaten Sijunjung. DPC PDIP Kabupaten Sijunjung mendaftarkan tiga puluh nama Bacalegnya yang terbagi dalam tiga Dapil, dimana pada masing-masing Dapil di isi oleh sepuluh Bacaleg nantinya. Dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan oleh PDIP selanjutnya dilakukan pemeriksaan kebenaran, kelengkapan dan keabsahannya. Hasil pemeriksaan berupa Berita Acara dan Tanda Terima diserahkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Fahrul Rozi Burda kepada Sekretaris PDIP Kabipaten Sijunjung. Untuk masa pendaftaran akan berakhir pada tanggal 14 mei sampai pukul 00.00 WIB. Tahapan berikutnya akan di lakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada tanggal 15 mei - 23 Juni 2023. Sebelum dibuka pendaftaran, seluruh tahapan pencalonan sudah disosialisasikan  dan Rapat koordinasi (RAKOR) dengan seluruh Partai Politik (Parpol) sudah dilaksanakan. (Humas)


Selengkapnya
127

KPU Kabupaten Sijunjung Adakan RAKOR Pemadanan Data Persiapan Rekapitulasi DPSHP

KPU Kabupaten Sijunjung Adakan RAKOR Pemadanan Data Persiapan Rekapitulasi DPSHP. Sijunjung - KPU Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Koordinasi (RAKOR) Pemadanan Data Persiapan Rekapitulasi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), bersama Ketua dan operator SIDALIH PPK Se-Kabupaten Sijunjung, di aula kantor KPU Kabupaten Sijunjung, Sabtu (6/5/2023). Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah membuka RAKOR Terkait Persiapan DPSHP, Lindo menambahkan, perlu adanya ketelitian dan pencermatan sebelum dilakukannya pleno di tingkat PPS, PPK, dan sampai pada KPU kabupaten/kota, diharapkan kepada teman-teman sekalian untuk cermat meneliti setiap data-data yang masuk dan yang harus diperbaiki, terlebih masukan masyarakat. Selanjutnya Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Alfi Yendra, memberi pengantar mengenai tindak lanjut data pemilih pasca penetapan hasil rekapitulasi DPS, PPS harus mencatat tanggapan masyarakat serta memaksimalkan peran stakeholder untuk memberi tanggapan terhadap DPS, dan melakukan verifikasi terhadap setiap tanggapan. Sebelum Rakor ditutup diberikan waktu kepada masing-masing Ketua dan operator SIDALIH PPK, untuk memperbaiki data pemilih yang masih ganda, terkait rencana tindak lanjut dan catatan perbaikan dalam penyusunan daftar pemilih pasca ditetapkannya DPS. Beberapa diantaranya perlunya ketelitian dan kecermatan terkait penyusunan daftar pemilih. (HUMAS)


Selengkapnya
141

Adakan RAKOR Bersama Pimpinan Partai Politik dan Stakeholder terkait, Berikut Dokumen Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung

Adakan RAKOR Bersama Pimpinan Partai Politik dan Stakeholder terkait, Berikut Dokumen Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung. Sijunjung - KPU Kabupaten Sijunjung mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) dan Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung pada Pemilu 2024, yang dihadiri oleh 18 Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu, Polres, Dandim 0310 SSD, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Lembaga Permasyarakatan kelas II B Muaro, BNN Kota Sawahlunto, Kacabdin Wilayah V Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Kantor Kementerian Agama Sijunjung, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Sijunjung, Kesbangpol Sijunjung dan Stakeholder terkait lainnya, di Aula kantor KPU Kabupaten Sijunjung Rabu (26/4/2023). [image] Peserta Rakor Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah mengatakan, penyampaian syarat pendaftaran ini perlu dikoordinasikan kepada stakeholder terkait dengan harapan ketika kami mengundang bapak/ibu, ada kesamaan persepsi dari bapak/ibu nantinya terkait jadwal, mekanisme dan dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung untuk Pemilu tahun 2024 yang akan datang, mengingat batas waktu pendaftaran yang singkat (14 hari). Lebih lanjut mengenai syarat pendaftaran, disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan menyampaikan untuk syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung di Pemilu 2024 ada 7 dokumen. "KTP-el; surat pernyataan Bakal Calon Form Model BB.Pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon serta dilengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon dalam hal tidak pernah dipidana penjara; fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, Badan Narkotika Provinsi, atau Badan Narkotika tingkat Kabupaten/Kota; tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; Pas foto pada dokumen daftar bakal calon." Pada sesi selanjutnya dibuka diskusi dan tanya jawab antar peserta rakor. Tindak lanjut rakor, partai politik dapat mengurus dokumen persyaratan pencalonan bacaleg secara kolektif dengan surat pengantar atau surat permohonan kepada stakeholder terkait yang dituju. Sebelum Rakor di tutup oleh ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo berpesan agar stakeholder terkait dapat memberikan pelayanan kepada para bakal calon yang akan melengkapi syarat pendafataran tersebut, sehingga proses pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung tidak ada kendala dan proses tahapan pencalonan berjalan lancar. (Humas)


Selengkapnya
71

KPU Kabupaten Sijunjung  gelar sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dan Bimtek Penggunaan SILON

KPU Kabupaten Sijunjung gelar sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dan Bimtek Penggunaan SILON Sijunjung- KPU Kabupaten Sijunjung  menggelar sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dan Bimtek Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Bukik Gadang, Rabu (19/4/2023). Rapat dihadiri oleh Jajaran KPU Kabupaten Sijunjung, PARPOL dan BAWASLU. [Image] peserta bimtek Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah membuka rapat dengan ucapan Bismillah dalam sambutannya Lindo menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai tahapan pencalonan bagi partai Politik yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung untuk Pemilu tahun 2024. Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan menyampaikan materi berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten. Dalam paparannya Gunawan menjelaskan mengenai tahapan dan jadwal pencalonan, persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, pengajuan bakal calon, perbaikan dokumen serta pencermatan DCS dan DCT. Tahapan dan jadwal pencalonan nantinya akan ada tujuh tahapan, tahap awal akan dimulai pada Senin 24 April 2023 yaitu pengumuman pengajuan bakal calon sampai dengan 30 April 2023, sementara pengajuan bakal calon oleh Partai Politik peserta Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, dilanjutkan dengan verifikasi oleh KPU dan masa perbaikan oleh Partai Politik, sampai tahapan akhir pencalonan pada Sabtu 4 November 2023 untuk pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT). Sebelum di tutup ketua KPU Kabupaten Sijunjung Lindo Karsyah menambahkan akan ada Rapat Koordinasi lanjutan yang nantinya juga melibatkan seluruh stakeholder terkait. (Humas)


Selengkapnya
156

KPU Kabupaten Sijunjung Laksanakan Bimtek Keuangan dan Penguatan Tata Kerja Sekretariat PPS se-kabupaten Sijunjung.

KPU Kabupaten Sijunjung Laksanakan Bimtek Keuangan dan Penguatan Tata Kerja Sekretariat PPS se-kabupaten Sijunjung. Sijunjung - KPU Kabupaten Sijunjung melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuangan dan Penguatan Tata Kerja Sekretariat PPS Se-kabupaten Sijunjung untuk Pemilu serentak 2024, yang telah dilaksanakan bertahap mulai pada Senin (10/04/2023) sampai dengan Kamis (13/04/2023) di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung, dengan peserta  ketua, sekretaris beserta staf sekretariat PPS pada masing-masing Kecamatan, dan juga dihadiri oleh PPK dan sekretariat PPK. [Imege] Ketua KPU Sijunjung beserta Tim Narasumber Untuk pelaksanaan Bimtek dimaksud telah dibentuk dua tim dari KPU Kabupaten Sijunjung, yang beranggotakan komisioner dan sekretariat KPU, materi yang disampaikan pada kegiatan ini mengenai mekanisme penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana Pemilu, hubungan kerja sekretariat PPS, tugas dan kewajiban sekretariat PPS serta tata kerja sekretariat PPS guna pengelolaan kegiatan pemilu dan pengelolaan anggaran Pemilu yang akuntabel di masing-masing badan adhoc. Bimtek dilaksanakan sebagai pedoman bagi sekretariat PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengelola keuangan penyelenggaraan Pemilu serta sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pemilu. Seluruh pelaksanaan kegiatan teknis dan penyelenggaraan Pemilu ditunjang dengan keberhasilan pada sistem pelaporan pengunaan dan pengelolaan anggaran, ini berarti tanggung jawab dan pelaporan harus diselesaikan mulai tingkat PPS. Sekretariat PPK dan PPS diharapkan selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) masing-masing, landasan kegiatan penyelenggaraan pemilu ini berdasarkan pada PMK181/PMK/05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilu, PKPU No 1 tahun 2023 serta keputusan KPU No 53 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilu dan Surat Edaran (SE) yang diatur oleh KPU Pusat sampai pada tingkat Kabupaten/Kota. (Humas)


Selengkapnya