Pengumuman/SE

10

Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat Triwulan III Tahun 2025

Muaro Sijunjung - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung, Kamis (2/10/2025). Informasi mengenai Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 dapat dilihat disini


Selengkapnya
147

PENGUMUMAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNJUNG TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG PENGUMUMAN NOMOR : 27/PP.02.4-PU/1303/2024 TENTANG HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNJUNG TAHUN 2024 Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2024 di KPU Kabupaten Sijunjung, disampaikan hasil audit laporan dana kampanye sebagai berikut: 1. BENNY DWIFA YUSWIR , S. STP, M. Si - H. IRADDATILLAH , S. Pt Tidak Patuh Penerimaan Rp 1.495.360.000 Pengeluaran Rp 1.411.755.200 Saldo Rp 83.604.800 *nilai dikonversi 2. H. HENDRI SUSANTO - H. MUKHLIS , S.H.I Patuh Penerimaan Rp 1.231.159.740 Pengeluaran Rp 1.121.645.240 Saldo Rp 109.514.500  *nilai dikonversi _________________________________________________ Unduh Pengumuman Laporan Audit Dana Kampanye Hasil Audit Kantor Akuntan Publik dibawah ini: Unduh Pengumuman Klik Disini


Selengkapnya
143

PENGUMUMAN PENETAPAN  REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN DAN PEROLEHAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2024 TINGKAT KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN PENETAPAN  REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN DAN PEROLEHAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR  SUMATERA BARAT SERTA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI  SIJUNJUNG TAHUN 2024 TINGKAT KABUPATEN SIJUNJUNG Pada hari ini minggu Tanggal 1 Bulan Desember Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Sijunjung. Hasil Rekapitulasi dapat di Unduh dibawah ini...   Model D Hasil KabKo-KWK-Gubernur-Pilkada2024 Model D Hasil Kabko-KWK-Bupati-Pilkada2024 SK KPU SIJUNJUNG NOMOR 915 PENETAPAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNJUNG TAHUN 2024 TERIMAKASIH ?


Selengkapnya
151

PENGUMUMAN HASIL PENERIMAAN LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE (LPPDK) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNJUNG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 25/PP.02.4-PU/1303/2024 TENTANG HASIL PENERIMAAN LAPORAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE (LPPDK) PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNJUNG TAHUN 2024 Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPPDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2024 di KPU Kabupaten Sijunjung, disampaikan hasil penerimaan LPPDK sebagai berikut:  download dibawah ini  DOWNLOAD PENGUMUMAN BESERTA LAMPIRAN KLIK DISINI


Selengkapnya
125

PENGUMUMAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNJUNG TAHUN 2024

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG PENGUMUMAN NOMOR : 22/PP.02.4-PU/1303/2024 TENTANG HASIL PENERIMAAN LAPORAN PENERIMAAN SUMBANGAN DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNJUNG TAHUN 2024  Berdasarkan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan LPSDK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2024 di KPU Kabupaten Sijunjung, disampaikan hasil penerimaan LPSDK sebagai berikut... Untuk info lengkap, silahkan unduh dokumen pengumuman dan lampiran dibawah ini. Unduh Pengumuman Klik Disini ? LPSDK LAMPIRAN 1 PASLON NOMOR URUT 1 LPSDK LAMPIRAN 1 PASLON NOMOR URUT 2 TERIMAKASIH ?


Selengkapnya
165

KETENTUAN LARANGAN KAMPANYE DAN APK TEREGISTRASI KPU SIJUNJUNG

Larangan Kampanye Pilkada 2024 dalam Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 Bahwa ketentuan mengenai larangan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Bab VIII; dimuat dalam Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2024 yang mengatur sejumlah larangan kampanye sebagai berikut : Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945; Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota, dan/atau partai politik. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, dan/atau partai politik. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan, kecuali perguruan tinggi. dengan syarat dilakukan tanpa atribut kampanye, dilaksanakan dengan izin, dilakukan tanpa mengganggu fungsi pendidikan, diselenggarakan pada hari Sabtu/Minggu, dan dengan metode kampanye pertemuan terbatas atau dialog. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya; dan/atau Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang  telah ditetapkan. Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatan di pemerintahan, yang menguntungkan/ merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya di wilayah lain. Menggunakan sarana dan prasarana milik pemerintah/ pemerintah daerah. Menggunakan sarana dan prasarana yang dibiayai oleh  pemerintah pusat (APBN)/ pemerintah daerah (APBD). Melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, Polisi, Anggota TNI, dan/atau perangkat desa/kelurahan. Melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai,  pada masa tenang, atau pada hari pemungutan suara Menempelkan bahan kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah,  gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol atau jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan. Memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung maupun tidak langsung untuk: mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, dan mempengaruhi untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu. Selain ketentuan larangan sebagaimana tersebut diatas, adapun terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK dan BK) yang difasilitasi Oleh KPU Kabupaten SIjunjung merupakan barang milik negara yang apabila dirusak, akan ada konsekuensi hukum kepada para pihak yang melakukan hal tersebut. APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU Sijunjung akan diberi tanda khusus berupa (QR Code) terkoneksi dengan website KPU Sijunjung yang menyebutkan ketentuan larangan-larangan tersebut diatas. Muaro Sijunjung Komsi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung


Selengkapnya