PENGUMUMAN TENTANG PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SIJUNJUNG PADA PEMILIHAN SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024
Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang,dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sijunjung menerima penyerahan persyaratan dukungan pencalonan perseorangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024..... info lengkap, silahkan unduh dokumen dibawah ini :
⤵️
UNDUH DOKUMEN PENGUMUMAN
Selengkapnya