KPU Sijunjung Gelar Evaluasi Dapil dan Alokasi Kursi, Lindo: wakil rakyat adalah jantungnya daerah.

KPU Sijunjung Gelar Evaluasi Dapil dan Alokasi Kursi,
Lindo: wakil rakyat adalah jantungnya daerah.


Sijunjung - KPU Kabupaten Sijunjung menggelar rapat Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung Dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Sabtu (20/5) sampai Minggu (21/5) di aula Hotel Truntum Padang.

Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Lindo Karsyah. Lindo menyampaikan pelaksanaan rapat evaluasi ini sebagai tindaklanjut dari arahan dan amanat KPU RI berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Ini amanat dari KPU RI terkait dengan pelaksanaan dan evaluasi penetapan alokasi kursi yang sudah berupa PKPU,” ujarnya. Lindo juga melihat penetapan jumlah kursi DPRD Kabupaten Sijunjung disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada.

“Wakil rakyat itu adalah jantung nya daerah. Kalimat itu ia kutip dari perkataan Rein Taagepara seorang ahli Pemilu 1973. Lebih lanjut Lindo mengatakan saat pembukaan tersebut, besaran jantung tersebut atau jumlah wakil rakyat bergantung pada jumlah penduduk suatu daerah. Rumusnya untuk DPRD Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi. Kabupaten Sijunjung belum mencapai 300.000 (tiga ratus ribu) lebih penduduk, sehingga DPRD kita tetap memiliki 30 kursi, dan itu dasar evaluasi kita hari ini,” ungkapnya.

Alasan lain diselenggarakannya rapat evaluasi ini menurut Lindo, agar seluruh partai politik nantinya memiliki dasar untuk mengajukan bakal calonnya. Di mana partai politik harus mengacu terlebih dahulu pada jumlah alokasi kursi dan dapil, untuk bisa menempatkan caleg di masing-masing dapilnya.

Rangkaian acara ini di tutup pada Minggu (21/5) oleh Gunawan selaku Ketua Divisi teknis Penyelenggaraan. Sebelum di tutup diadakan sesi diskusi lanjutan bagi peserta yang hadir.

Acara ini dihadiri, Kapolres Sijunjung, Dandim 0310/SSD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Sijunjung, Ketua NU Kabupaten Sijunjung, Ketua forum Wali Nagari Kabupaten Sijunjung, PPK se-Kabupten Sijunjung dan Pimpinan Parpol peserta Pemilu Tahun 2024. (Humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 79 Kali.