Rakor RKDK dengan Parpol : Persiapan Jelang Pendaftaran Calon DPRD Kab. Sijunjung

Rakor RKDK dengan Parpol : Persiapan Jelang Pendaftaran Calon DPRD Kab. Sijunjung

Sijunjung - KPU Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan Rapat Koordinasi pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Sijunjung, Rabu (05/004/2023) di Hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung.

Rakor yang dihadiri oleh ketua dan bendahara seluruh partai politik (parpol) di tingkat Kabupaten Sijunjung serta perwakilan dari Bank Nagari, BRI dan BNI tersebut dalam rangka memberikan informasi awal sekaligus persiapan bagi parpol untuk pengurusan RKDK.

Rakor di buka oleh ketua KPU kabupaten Sijunjung Lindo karsyah, SS, M.IP dan di lanjutkan oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan, S.P dalam penjelasannya berdasarkan UU no 7 tahun 2017 dan Surat dari KPU RI dan KPU provinsi menjadi dasar untuk pembukaan rekening dana kampanye ini, dengan tujuan adanya rakor tersebut ialah agar parpol memiliki kesiapan administrasi sejak awal.

Sekaligus menyampaikan mekanisme pembuatan rekening dana kampanye, dalam pembuatan RKDK ini semua Parpol wajib membuat surat permohonan kepada KPU Kabupaten Sijunjung, yang nantinya menjadi salah satu syarat untuk pembukaan rekening dana kampanye dan membawa KTP serta SK keanggotaan Parpol.                                                                                                  
Selain alasan teknis, ia juga mengatakan penyelenggaraan rakor di awal dimaksudkan agar parpol bisa fokus menyiapkan pembukaan RKDK yang sudah bisa di lakukan tiga hari setelah Parpol di tetapkan dan di tengah tahapan pemilu yang semakin padat.

Dalam kesempatan itu, Gunawan juga memperlihatkan formulir isian yang harus di isi pengurus parpol untuk persyaratan pembukaan RKDK. juga menjelaskan, jika Parpol tidak membuka RKDK, maka konsekuensinya adalah tidak bisa melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK).
Jika terjadi demikian maka ini termasuk pelanggaran pidana kampanye. Berikutnya, seluruh calon di Parpol tersebut tidak bisa kami tetapkan sebagai calon Anggota DPRD. (Fdli)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 172 Kali.