Rakor Penyusunan Racangan Dapil dan Alokasi Kursi Kabupaten Sijunjung : Upaya Menjaga Sinergitas dan Pemenuhan Prinsip Regulasi

-Bukik Gadang/Muaro- KPU Sijunjung Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Racangan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung untuk  Pemilu Tahun 2024, Senin (28/11), Bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Bukik Gadang, Muaro Sijunjung, rakor mengundang Forkopimda, Pemangku Kepentingan,  Organisasi Kemasyarakatan tk-Kabupaten Sijunjung, Partai Politik dan Tokoh Masyarakat. Serta dihadiri oleh jajaran KPU Sijunjung.

Rakor dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Pembacaan Doa.
Kemudian acara dibuka oleh Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah. Dimulai dengan ucapan Bismillah, Lindo memberikan sambutan kepada undangan dan menyampaikan arahan terkait mekanisme dan tahapan Penyusunan Dapil secara umum, beliau juga menyampaikan perlunya pelaksanaan rakor kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.
Selanjutnya, Ketua Div. SosdiklihParmas Nafwan menyampaikan arahan terkait sosialisasi tahapan penataan dapil dan rekrutmen badan ad-hoc yang sedang berjalan secara bersamaan. Kemudian Ketua Div. Perdatin Alfi Yendra menyampaikan tahapan penyusunan daftar pemilih yang akan dilaksanakan beberapa waktu kedepan.
 

[Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Sijunjung]
Masuki acara inti, Ketua Div. Teknis Penyelenggaraan, Gunawan menyampaikan materi terkait Penyusunan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi tk-Kabupaten Sijunjung. Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Sijunjung untuk Pemilu Tahun 2024 adalah sebanyak 30 (tigapuluh) kursi, masih sama dengan jumlah Kursi pada Pemilu Tahun 2019.
Selanjutnya, draft rancangan dapil Kabupaten Sijunjung yang akan dilakukan uji publik adalah sebanyak 3 (tiga) rancangan.

Rancangan Pertama dengan Ketentuan Kursi, Dapil 1 berjumlah10 (kursi), Dapil II berjumlah 8 (delapan) kursi, Dapil III berjumlah 12 (duabelas) kursi.
Rancangan kedua, dengan ketentuan kursi, Dapil I, 10 (sepuluh) kursi, Dapil II, 10 (sepuluh) kursi, Dapil III, 10 (sepuluh) kursi,

Rancangan ketiga, dengan ketentuan menambah jumlah Dapil menjadi 4 Dapil dengan ketentuan, Dapil I,  10 (sepuluh) kursi, dapil II berjumlah 8 (delapan) kursi, Dapil III, berjumlah 6 (enam) kursi dan Dapil IV, berjumlah 6 (enam) kursi.
Seluruh rancangan tersebut sudah dikoordinasikan dan disimulasikan dengan KPU RI pada tanggal 24 s/d 25 November 2022 di Jakarta.
Menurut Gunawan, perlunya rapat koordinasi rancangan dapil, agar masyarakat dan organisasi terkait, bisa memasukan tanggapan terkait rancangan dan usulan dapil tersebut  dalam upaya menjaga sinergitas dan pemenuhan prinsip regulasi yang telah ditentukan oleh Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2022. 

[Peserta Rakor]
Rakor berlangsung khidmat sampai dengan menjelang siang, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan Mukhlis R dari partai Golkar dan Taufiqurrahman selaku akademisi. Kemudian rakor ditutup oleh ketua KPU Sijunjung dengan harapan, pelaksanaan tahapan yang sedang berjalan dan bersinggungan dengan tahapan lainnya memerlukan ketaatan akan aturan serta mesti berjalan secara terkoordinasi dengan baik dengan masyarakat, partai politik maupun dengan pemangku kepentingan lainnya. [Humas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 259 Kali.