" Pergeseran Kecamatan untuk Dapil Sijunjung, Parpol perebutkan 30 kursi untuk Anggota DPRD "

" Pergeseran  Kecamatan untuk Dapil Sijunjung, Parpol perebutkan 30 kursi untuk Anggota DPRD ".

Sijunjung- KPU Kabupaten Sijunjung  menggelar sosialisasi Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Bukik Gadang, kamis (6/4/2023). Rapat dihadiri oleh Jajaran PARPOL, BAWASLU, OPD beserta Camat, Ormas, Wartawan, KPU Kabupaten Sijunjung, dan PPK se-Kabupaten Sijunjung.

Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah membuka rapat dengan ucapan Bismillah dan memberikan sambutan. Lindo mengatakan bahwa di Indonesia ada 20.462 anggota legislatif untuk tahun 2024. Terdiri dari 580 Anggota DPR RI, 2.372 Anggota DPRD Provinsi se-Indonesia, 17.510 Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dan 2.710 Dapil (daerah pemilihan).

Sementara itu, untuk Kabupaten Sijunjung tersedia 30 kursi legislatif (Anggota DPRD) dari 3 Dapil. Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Nafwan, menyampaikan adanya pergeseran Kecamatan untuk Daerah Pemilihan (Dapil), dimana dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya Dapil terdiri dari :
1. Dapil Sijunjung I yaitu kecamatan Sijunjung, lV Nagari dan Kupitan sebanyak 12 kursi.
2. Dapil Sijunjung II, kecamatan Koto VII dan Sumpur Kudus sebanyak 8 kursi.
3. Dapil Sijunjung III, kecamatan Lubuk Tarok, Tanjung Gadang dan Kamang Baru sebanyak 12 kursi.
Disparitas jumlah kursi antar Dapil adalah 4

Sementara Dapil untuk Pemilu 2024 sebagaimana ditetapkan dengan PKPU No 6 tahun 2023 terdiri dari :
1. Dapil Sijunjung I yaitu Kecamatan Sijunjung, IV Nagari dan Lubuk Tarok sebanyak 10 kursi
2. Dapil Sijunjung II kecamatan Kupitan, Koto VII dan Sumpur Kudus sebanyak 10 kursi.
3. Dapil Sijunjung III kecamatan Tanjung Gadang dan Kamang Baru sebanyak 10 kursi.
Disparitas jumlah kursi antar Dapil adalah 0

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan, menambahkan Pemilu 2024 peserta Parpol saat ini sebanyak 18, namun ada satu partai hasil putusan Bawaslu dalam proses verifikasi faktual, jika nanti lolos akan bertambah jumlahnya.

Untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Sijunjung, tercatat sejumlah 173.615 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 761 TPS dan 1 TPS lokasi khusus. Sosialisasi di tutup ketua KPU Kabupaten Sijunjung Lindo Karsyah dan di lanjutkan buka puasa bersama dengan seluruh tamu undangan yang hadir. (Humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 793 Kali.