PENGUMUMAN PEMBATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNJUNG TAHUN 2024

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi dengan :

a. Pasangan Calon;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon;

c. Petugas Penghubung; dan/atau d. pihak terkait lainnya. 

Info lengkap, silahkan unduh Surat Keputusan Penetapan Pembatasan Dana Kampanye dibawah ini..????

UNDUH SK PEMBATASAN PENGELUARAN DANA KAMPANYE KLIK DISINI ?

Terimakasih ?

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.