
PENGUMUMAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNJUNG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK NASIONAL TAHUN 2024
Berdasarkan Ketentuan Pasal Pasal 41 Peraturan KPU RI Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK dan/atau LADK perbaikan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal penerimaan LADK perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) pada laman dan media sosial resmi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Sijunjung Mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Tahun 2024 sebagaimana tersebut dalam dokumen LADK pasangan Calon yang dapat diunduh dibawah ini..
DOWNLOAD DOKUMEN LADK BAPASLON KLIK DISINI