
KPU Sijunjung Tetapkan 173.615 Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Sijunjung
KPU Sijunjung tetapkan 173.615 Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Sijunjung
Sijunjung- KPU Kabupaten Sijunjung melakukan rapat pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024, Pasca pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah di lakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk data pemilih Pemilu 2024, Rabu (05/4/2023) di Hotel Bukik Gadang Muaro Sijunjung
[image] Suasana Rapat PlenoTerbuka
ketua KPU kabupaten Sijunjung Lindo karsyah, SS, M.IP membuka rapat pleno, seterusnya pembacaan tata tertib dari divisi Hukum dan Pengawasan Fahrul Rozi Burda, Lc, M.Ud. dan di jelaskan secara teknis oleh divisi Perencanaan, Data dan Informasi Alfi Yendra, S.Pt
Dalam hal ini Alfi menyatakan bahwa rapat pleno kali ini dihadiri dari semua unsur terkait, pimpinan partai politik kabupaten Sijunjung dan semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 8 Kecamatan Kabupaten Sijunjung yang nantinya akan dilakukan pembacaan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dari masing-masing PPK yang sebelumnya telah di lakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan/desa dan Kecamatan. Lalu dilakukan tanggapan atau masukan terhadap hasil rekap.
kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Surat Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilh.
Untuk kabupaten Sijunjung dari 8 kecamatan yang terdiri dari 62 kelurahan/desa berdasarkan hasil rekapitulasi DPHP Pemilu 2024, dari 762 jumlah TPS terdapat jumlah pemilih aktif sebanyak 173.615, jumlah pemilih baru 66.097, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 66.304, jumlah perbaikan data pemilih 8.334 dan jumlah pemilih potensial Non KTP-el 9.130 (fdly)