
KPU Sijunjung Gelar Rapat Persiapan DPT
KPU Sijunjung Gelar Rapat Persiapan DPT
Sijunjung - KPU Kabupaten Sijunjung menggelar Rapat Sinkronisasi dan Pemadanan Data untuk Rekapitulasi DPT Kabupaten Sijunjung. Acara tersebut di hadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung dan PPK se-Kabupaten Sijunjung, Selasa (20/6) di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung.
Acara di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Dori Kurniadi, sekaligus perkenalan anggota baru KPU Kabupaten Sijunjung periode 2023-2028, Dori Kurniadi Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga, Bayu Agung Perdana Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Susila Andica Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Juni Wandri Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, dan Ria Meilani Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Rapat dilanjutkan oleh Ria Meilani selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ria meminta PPK melakukan pencermatan kembali atas Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang telah dimutakhirkan dan dilakukan analisis kegandaan, serta meminta catatan dan masukan sebelum DPT ditetapkan.
Sebelumnya KPU Kabupaten Sijunjung telah melaksanakan rekapitulasi DPSHP akhir secara berjenjang mulai dari tingkat PPS pada tanggal 1 hingga 2 Juni, tingkat PPK pada tanggal 3 hingga 5 Juni, dilanjutkan dengan penyusunan DPSHP akhir untuk ditetapkan menjadi DPT sejak 6 Juni hingga 16 Juni dan analisa kegandaan pada 10 Juni sampai dengan 19 Juni, kemudian penetapkan DPT dilaksanakan pada tanggal 21 Juni tahun 2023.
Ini Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan berbasis de jure, artinya didaftarkan sebagai pemilih sesuai data pada dokumen kependudukan masing-masing pemilih. (Humas)