KPU Sijunjung Gelar FGD, Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

KPU Sijunjung Gelar FGD, Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Sijunjung - KPU Kabupaten Sijunjung menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, Sabtu (24/6) di aula Kantor KPU Kabupaten Sijunjung. Kegiatan ini diikuti oleh Partai Politik Peserta pemilu, Bawaslu, pegiat pemilu, dan akademisi.

[image] PLH Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Juni Wandri, SH, MKn

Dalam sambutannya, PLH Ketua KPU Kabupaten Sijunjung Juni Wandri mengatakan bahwa FGD ini sangat penting karena akan merumuskan kebijakan terkait puncak pelaksanaan Pemilu yaitu pemungutan dan penghitungan suara yang juga sering menjadi puncak masalah.

“Diskusi kita pada hari ini sangat penting karena akan membahas puncak pemilu yaitu pemungutan dan penghitungan suara yang juga sering menjadi puncak masalah” ucap Juni.

Sementara, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Susila Andica mengatakan bahwa KPU sengaja merumusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU terkait Tata Cara Pemungutan dan Penghitungan Suara ini lebih awal untuk mengantisipasi persoalan yang timbul karena hal teknis yang diatur dalam PKPU namun terkadang berbeda dengan kondisi dilapangan.

[Image] Peserta FGD 

“hal ini terkait juga dengan isu strategis pemungutan dan penghitungan suara, untuk mengantisipasi hal-hal teknis yang terkadang berbeda dengan kondisi dilapangan,” ungkap Susila.

Dalam FGD ini dihadirkan 2 orang narasumber yaitu Dr. H. Aznil Mardin, S.Kom, M.Pd. T Dosen Universitas Mohammad Natsir Bukittinggi degan materi Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Tahapan (Pemugutan, Perhitungan dan Rekapitulasi) Pemilu di Indonesia dan Randy Pranata Putra, S.IP, M.IP Dosen luar biasa Universitas Andalas dengan materi Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024.

Terakhir sebelum kegiatan ini di tutup, dilanjutkan dengan Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung Untuk Pemilu tahun 2024 kepada Partai Politik peserta Pemilu dan Bawaslu. (Humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 111 Kali.