KPU Kabupaten Sijunjung Laksanakan Bimtek Keuangan dan Penguatan Tata Kerja Sekretariat PPS se-kabupaten Sijunjung.

KPU Kabupaten Sijunjung Laksanakan Bimtek Keuangan dan Penguatan Tata Kerja Sekretariat PPS se-kabupaten Sijunjung.

Sijunjung - KPU Kabupaten Sijunjung melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keuangan dan Penguatan Tata Kerja Sekretariat PPS Se-kabupaten Sijunjung untuk Pemilu serentak 2024, yang telah dilaksanakan bertahap mulai pada Senin (10/04/2023) sampai dengan Kamis (13/04/2023) di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Sijunjung, dengan peserta  ketua, sekretaris beserta staf sekretariat PPS pada masing-masing Kecamatan, dan juga dihadiri oleh PPK dan sekretariat PPK.

IMAGE

[Imege] Ketua KPU Sijunjung beserta Tim Narasumber


Untuk pelaksanaan Bimtek dimaksud telah dibentuk dua tim dari KPU Kabupaten Sijunjung, yang beranggotakan komisioner dan sekretariat KPU, materi yang disampaikan pada kegiatan ini mengenai mekanisme penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana Pemilu, hubungan kerja sekretariat PPS, tugas dan kewajiban sekretariat PPS serta tata kerja sekretariat PPS guna pengelolaan kegiatan pemilu dan pengelolaan anggaran Pemilu yang akuntabel di masing-masing badan adhoc.

Bimtek dilaksanakan sebagai pedoman bagi sekretariat PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengelola keuangan penyelenggaraan Pemilu serta sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan pemilu.

Seluruh pelaksanaan kegiatan teknis dan penyelenggaraan Pemilu ditunjang dengan keberhasilan pada sistem pelaporan pengunaan dan pengelolaan anggaran, ini berarti tanggung jawab dan pelaporan harus diselesaikan mulai tingkat PPS.

Sekretariat PPK dan PPS diharapkan selalu bersinergi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) masing-masing, landasan kegiatan penyelenggaraan pemilu ini berdasarkan pada PMK181/PMK/05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilu, PKPU No 1 tahun 2023 serta keputusan KPU No 53 tahun 2023 tentang Pelaksanaan Anggaran Belanja Tahapan Pemilu dan Surat Edaran (SE) yang diatur oleh KPU Pusat sampai pada tingkat Kabupaten/Kota. (Humas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 156 Kali.