
KPU Kabupaten Sijunjung gelar sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dan Bimtek Penggunaan SILON
KPU Kabupaten Sijunjung gelar sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dan Bimtek Penggunaan SILON
Sijunjung- KPU Kabupaten Sijunjung menggelar sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung dan Bimtek Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Bukik Gadang, Rabu (19/4/2023). Rapat dihadiri oleh Jajaran KPU Kabupaten Sijunjung, PARPOL dan BAWASLU.
[Image] peserta bimtek
Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah membuka rapat dengan ucapan Bismillah dalam sambutannya Lindo menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyampaikan informasi mengenai tahapan pencalonan bagi partai Politik yang akan mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung untuk Pemilu tahun 2024.
Selanjutnya Divisi Teknis Penyelenggaraan Gunawan menyampaikan materi berdasarkan PKPU No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.
Dalam paparannya Gunawan menjelaskan mengenai tahapan dan jadwal pencalonan, persyaratan dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon, pengajuan bakal calon, perbaikan dokumen serta pencermatan DCS dan DCT.
Tahapan dan jadwal pencalonan nantinya akan ada tujuh tahapan, tahap awal akan dimulai pada Senin 24 April 2023 yaitu pengumuman pengajuan bakal calon sampai dengan 30 April 2023, sementara pengajuan bakal calon oleh Partai Politik peserta Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023, dilanjutkan dengan verifikasi oleh KPU dan masa perbaikan oleh Partai Politik, sampai tahapan akhir pencalonan pada Sabtu 4 November 2023 untuk pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).
Sebelum di tutup ketua KPU Kabupaten Sijunjung Lindo Karsyah menambahkan akan ada Rapat Koordinasi lanjutan yang nantinya juga melibatkan seluruh stakeholder terkait.
(Humas)