
DPC PDIP Kabupaten Sijunjung Serahkan berkas pendaftaran Bacaleg
DPC PDIP Kabupaten Sijunjung Serahkan berkas pendaftaran Bacaleg
Sijunjung - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sijunjung melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota Legeslatif (BACALEG) DPRD Kabupaten Sijunjung. Pada Kamis (11/5) di Kantor KPU Kabupaten Sijunjung, yang ditandai dengan penerimaan dokumen pengajuan bakal calon oleh KPU Kabupaten Sijunjung, Sekaligus menjadi Partai Politik (Parpol) yang pertama kali melakukan pengajuan bakal calon ke Kantor KPU Kabupaten Sijunjung.
Rombongan fungsionaris partai tiba sekitar pukul 15.45 WIB di kantor KPU Kabupaten Sijunjung. Dipimpin Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Sijunjung Givo Aldino.
[Image] Pemeriksaan Berkas Pengajuan Pendaftaran
Gunawan selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan menerima Dokumen Pengajuan Bacaleg oleh DPC PDIP Kabupaten Sijunjung. DPC PDIP Kabupaten Sijunjung mendaftarkan tiga puluh nama Bacalegnya yang terbagi dalam tiga Dapil, dimana pada masing-masing Dapil di isi oleh sepuluh Bacaleg nantinya.
Dokumen pengajuan bakal calon yang diserahkan oleh PDIP selanjutnya dilakukan pemeriksaan kebenaran, kelengkapan dan keabsahannya. Hasil pemeriksaan berupa Berita Acara dan Tanda Terima diserahkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Fahrul Rozi Burda kepada Sekretaris PDIP Kabipaten Sijunjung.
Untuk masa pendaftaran akan berakhir pada tanggal 14 mei sampai pukul 00.00 WIB. Tahapan berikutnya akan di lakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada tanggal 15 mei - 23 Juni 2023. Sebelum dibuka pendaftaran, seluruh tahapan pencalonan sudah disosialisasikan dan Rapat koordinasi (RAKOR) dengan seluruh Partai Politik (Parpol) sudah dilaksanakan. (Humas)