
Agar Vermin Berjalan Lancar, KPU Sijunjung Adakan Rakor Dengan Parpol dan Bawaslu Sijunjung
Agar Vermin Berjalan Lancar Tanpa Kendala, KPU Sijunjung Adakan Rakor Dengan Parpol dan Bawaslu Sijunjung
Dimasa tahapan verifikasi administrasi keanggotaan parpol yang berlangsung dari Tanggal 16 Agustus 2022 sampai dengan 29 Agustus 2022, KPU Sijunjung mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan mengundang 24 Parpol calon peserta pemilu 2024 serta bawaslu Kabupaten Sijunjung, Kamis (18/8) bertempat di media center KPU Sijunjung. Rapat koordinasi dihadiri oleh undangan yaitu Bawaslu Kabupaten Sijunjung dan 13 partai politik yang memiliki keterwakilan di Kabupaten Sijunjung.
[image] Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, SS. M.IP
Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah, SS, M.IP dengan menyampaikan arahan terkait dengan proses tahapan yang sedang berlangsung yaitu verifikasi administrasi (Vermin) keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Kemudian Ketua Divisi Teknis, Gunawan, SP melanjutkan dengan memberikan informasi terkait ketentuan-ketentuan teknis vermin keanggotaan, termasuk kewajiban yang mesti dilakukan oleh KPU Sijunjung ataupun oleh Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
[image] Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Gunawan, SP
"Hal penting yang harus dilakukan oleh partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 adalah untuk terus memantau informasi dan undangan dari KPU Kab. Sijunjung serta untuk terus menelaah regulasi Peraturan KPU No 4 Tahun 2022 maupun pedoman teknis vermin" ujarnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan ketentuan terkait dengan jenis pekerjaan yang dilarang menjadi anggota partai politik oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Fahrul Rozi Burdha, Lc, M.Ud dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan Bawaslu Kabupaten Sijunjung dan Partai Politik yang hadir sampai dengan acara ditutup.
[image] Peserta Rakor
Pelaksananaan vermin keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 yang sedang berlangsung dari Tanggal 16 s/d 29 Agustus 2022 agar terus dipantau oleh partai politik maupun oleh masyarakat, agar pelaksanaan tahapan tersebut berjalan lancar dan tetap berada pada jalur regulasi yang ada. (Bakohumas)