
Adakan RAKOR Bersama Pimpinan Partai Politik dan Stakeholder terkait, Berikut Dokumen Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung
Adakan RAKOR Bersama Pimpinan Partai Politik dan Stakeholder terkait, Berikut Dokumen Persyaratan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung.
Sijunjung - KPU Kabupaten Sijunjung mengadakan Rapat Koordinasi (RAKOR) dan Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung pada Pemilu 2024, yang dihadiri oleh 18 Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu, Polres, Dandim 0310 SSD, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Lembaga Permasyarakatan kelas II B Muaro, BNN Kota Sawahlunto, Kacabdin Wilayah V Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Kantor Kementerian Agama Sijunjung, Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Sijunjung, Kesbangpol Sijunjung dan Stakeholder terkait lainnya, di Aula kantor KPU Kabupaten Sijunjung Rabu (26/4/2023).
[image] Peserta Rakor
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah mengatakan, penyampaian syarat pendaftaran ini perlu dikoordinasikan kepada stakeholder terkait dengan harapan ketika kami mengundang bapak/ibu, ada kesamaan persepsi dari bapak/ibu nantinya terkait jadwal, mekanisme dan dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sijunjung untuk Pemilu tahun 2024 yang akan datang, mengingat batas waktu pendaftaran yang singkat (14 hari).
Lebih lanjut mengenai syarat pendaftaran, disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan menyampaikan untuk syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung di Pemilu 2024 ada 7 dokumen.
"KTP-el; surat pernyataan Bakal Calon Form Model BB.Pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon serta dilengkapi surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon dalam hal tidak pernah dipidana penjara; fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, serta surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif dari rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, Badan Narkotika Provinsi, atau Badan Narkotika tingkat Kabupaten/Kota; tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; Pas foto pada dokumen daftar bakal calon."
Pada sesi selanjutnya dibuka diskusi dan tanya jawab antar peserta rakor. Tindak lanjut rakor, partai politik dapat mengurus dokumen persyaratan pencalonan bacaleg secara kolektif dengan surat pengantar atau surat permohonan kepada stakeholder terkait yang dituju.
Sebelum Rakor di tutup oleh ketua KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo berpesan agar stakeholder terkait dapat memberikan pelayanan kepada para bakal calon yang akan melengkapi syarat pendafataran tersebut, sehingga proses pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sijunjung tidak ada kendala dan proses tahapan pencalonan berjalan lancar. (Humas)