TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT
KPU Kabupaten Sijunjung berkomitmen penuh atas seluruh aspek dalam pelayanan Publik. Salah satu upaya KPU Kabupaten Sijunjung dalam meningkatkan Pelayanan Publik adalah responsif terhadap pengaduan masyarakat. Seluruh aduan masyarakat yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu di wilayah KPU Kabupaten Sijunjung akan direspon dan ditindak lanjuti sesuai dengan SOP yang berlaku.
Jenis Pengaduan Masyarakat
Whistle Blowing System (WBS)
Laporan/Pengaduan yang dapat disampaikan melalui WBS :
- Pelanggaran Disiplin Pegawai
- Penyalahgunaan wewenang, mal administrasi, dan pemerasan/ penganiayaan
- Perilaku amoral/perselingkuhan, kekerasan rumah tangga dan pelecehan seksual
- Korupsi
- Pengadaan barang dan jasa
- Pungutan liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
- Narkoba
- Pelayanan Publik
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)
Laporan yang dapat disampaikan melalui UPG :
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang, setara uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
Pengaduan yang dapat diterima dalam UPG adalah, Gratifikasi yang diterima oleh jajaran KPU, PPK, PPS dan KPPS di Lingkungan KPU Kabupaten Sijunjung. Dan Gratifikasi yang ditujukan kepada unit kerja dari pihak yang mempunyai benturan kepentingan.
Prosedur Pengaduan
Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung
- Secara Langsung: Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sijunjung melalui kotak saran, atau dalam pertemuan tatap muka dengan petugas pengaduan.
- Secara Tertulis: Pengaduan dapat disampaikan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Ketua/Sekretaris KPU Kabupaten Sijunjung, dengan alamat Jalanl Prof. M. Yamin No. 7 Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunju Sumatera Barat. Surat pengaduan harus mencantumkan identitas pengadu dan rincian laporan.
- Secara Elektronik: Masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan melalui portal online disediakan oleh KPU Kabupaten Sijunjung, diantaranya:
WBS KPU Kabupaten Sijunjung disini
UPG KPU Kabupaten Sijunjung disini
Hak Pelapor
- Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai hasil Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan.
- Identitas Pelapor dirahasiakan.